SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Khusus Pajak Triyono Martanto Ingin Tekan Disparitas Putusan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 14:11 WIB
CHA Khusus Pajak Triyono Martanto Ingin Tekan Disparitas Putusan Pajak

Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam wawancara terbuka.

JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto akan mendorong penerapan yurisprudensi guna menekan disparitas putusan bila terpilih menjadi hakim agung.

Triyono mengatakan fenomena ini menandakan hakim pengadilan pajak memiliki kebebasan dan tidak berada di bawah tekanan oleh pihak manapun. Disparitas putusan dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Ada dampaknya, masyarakat jadi bingung karena ternyata sengketa yang sama diputus dengan putusan yang berbeda di majelis yang berbeda," ujar Triyono dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Bila terpilih menjadi hakim agung, Triyono mengatakan dia akan berupaya untuk menyeragamkan putusan sehingga ke depan putusan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat putusan.

Salah satu contoh upaya yang bisa diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran MA (SEMA). "Begitu MA mengeluarkan suatu putusan, contoh SEMA atas Pasal 13 ayat (5) [UU KUP] itu ternyata pemerintah menanggapinya dengan positif," ujar Triyono.

Dahulu, Pasal 13 ayat (5) UU KUP mengatur DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas wajib pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasal tersebut pada akhirnya dihapus. "Pemerintah mengadopsi dengan memasukkannya di dalam UU Cipta Kerja Pasal 113, yaitu menghilangkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)," ujar Triyono.

Dari contoh kasus tersebut, Triyono memandang SEMA dapat menerapkan rumusan-rumusan faktual yang ke depan dapat menyeragamkan putusan sekaligus menekan sengketa yang berulang.

Dengan adanya SEMA, akan sangat mudah bagi DJP untuk melakukan penyesuaian peraturan sehingga keberatan dan banding juga dapat dipangkas.

Baca Juga:
129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

"Mengapa putusan pengadilan pajak dan PK tidak menjadi perubahan peraturan di DJP? Karena DJP atau Kemenkeu setidaknya membutuhkan suatu ketentuan, suatu rumusan yang jelas, seperti halnya SEMA yang saya contohkan," ujar Triyono.

Menurut Triyono, saat ini belum ada satupun SEMA yang membahas sengketa materiil. Akibatnya, penyesuaian peraturan sesuai putusan pengadilan menjadi sulit dan timbul sengketa yang berulang-ulang.

"Saya akan mencoba mengelompokkan rumusan-rumusan norma itu menjadi rumusan-rumusan yang lebih mudah dimengerti, gampang. Jadi nanti bila di-publish rumusan-rumusan norma yang telah diputuskan oleh pengadilan pajak, masyarakat yang lainnya akan bisa memahami," ujar Triyono.

Sebagai informasi, publik bisa menyaksikan berjalannya wawancara secara live melalui laman YouTube yang telah disediakan oleh KY di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:35 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5 Persen, Masih Ada Insentif Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas