Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dalam wawancara terbuka.
JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto akan mendorong penerapan yurisprudensi guna menekan disparitas putusan bila terpilih menjadi hakim agung.
Triyono mengatakan fenomena ini menandakan hakim pengadilan pajak memiliki kebebasan dan tidak berada di bawah tekanan oleh pihak manapun. Disparitas putusan dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Ada dampaknya, masyarakat jadi bingung karena ternyata sengketa yang sama diputus dengan putusan yang berbeda di majelis yang berbeda," ujar Triyono dalam seleksi wawancara yang diselenggarakan secara terbuka oleh Komisi Yudisial, Senin (25/4/2022).
Bila terpilih menjadi hakim agung, Triyono mengatakan dia akan berupaya untuk menyeragamkan putusan sehingga ke depan putusan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat putusan.
Salah satu contoh upaya yang bisa diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran MA (SEMA). "Begitu MA mengeluarkan suatu putusan, contoh SEMA atas Pasal 13 ayat (5) [UU KUP] itu ternyata pemerintah menanggapinya dengan positif," ujar Triyono.
Dahulu, Pasal 13 ayat (5) UU KUP mengatur DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas wajib pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.
Dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasal tersebut pada akhirnya dihapus. "Pemerintah mengadopsi dengan memasukkannya di dalam UU Cipta Kerja Pasal 113, yaitu menghilangkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)," ujar Triyono.
Dari contoh kasus tersebut, Triyono memandang SEMA dapat menerapkan rumusan-rumusan faktual yang ke depan dapat menyeragamkan putusan sekaligus menekan sengketa yang berulang.
Dengan adanya SEMA, akan sangat mudah bagi DJP untuk melakukan penyesuaian peraturan sehingga keberatan dan banding juga dapat dipangkas.
"Mengapa putusan pengadilan pajak dan PK tidak menjadi perubahan peraturan di DJP? Karena DJP atau Kemenkeu setidaknya membutuhkan suatu ketentuan, suatu rumusan yang jelas, seperti halnya SEMA yang saya contohkan," ujar Triyono.
Menurut Triyono, saat ini belum ada satupun SEMA yang membahas sengketa materiil. Akibatnya, penyesuaian peraturan sesuai putusan pengadilan menjadi sulit dan timbul sengketa yang berulang-ulang.
"Saya akan mencoba mengelompokkan rumusan-rumusan norma itu menjadi rumusan-rumusan yang lebih mudah dimengerti, gampang. Jadi nanti bila di-publish rumusan-rumusan norma yang telah diputuskan oleh pengadilan pajak, masyarakat yang lainnya akan bisa memahami," ujar Triyono.
Sebagai informasi, publik bisa menyaksikan berjalannya wawancara secara live melalui laman YouTube yang telah disediakan oleh KY di sini. (sap)