ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Februari 2024 | 16:30 WIB
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenarannya secara tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis adalah salah satu aspek formal yang perlu dipenuhi ketika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran. Namun, pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis bisa digantikan dengan berita acara permintaan keterangan dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran.

"Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis ..., pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ... dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024, dikutip Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Berita acara permintaan keterangan tersebut harus memuat informasi, di antaranya:

  1. identitas wajib pajak berupa NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak;
  2. pernyataan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan;
  3. nomor surat perintah pemeriksaan bukper;
  4. jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut wajib pajak;
  5. jumlah sanksi denda sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP; dan
  6. rincian NTPN ataupun nomor administrasi lain yang dipersamakan dengan NTPN atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi.

Dalam hal berkas pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal, berkas tersebut akan diteruskan kepada unit pelaksana penegakan hukum yang melaksanakan pemeriksaan bukper.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan pernyataan tertulis sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis oleh wajib pajak juga perlu disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 20 ayat (9) PMK 177/2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah