PERDAGANGAN BERJANGKA
Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak
Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 10:45 WIB
Catat! Ini Sederet Modus Investasi Bodong Aset Kripto yang Mulai Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan aset kripto makin banyak diminati masyarakat. Dengan nilai yang dinamis, aset kripto dinilai layak untuk dijadikan sebagai aset investasi. Sayangnya, saat ini bermunculan penawaran investasi aset kripto oleh entitas-entitas tidak berizin.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada beberapa modus yang paling kerap dijalankan oleh entitas ilegal tersebut. Pertama, berkedok trading dengan skema member get member.

"Jika anggota ingin dapat untung lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Sebagai imbalan atas digaetnya member baru, Didid mengungkapkan, member lama tersebut akan mendapat bonus generasi. Selain itu, anggota yang berhasil mendapat anggota baru juga akan memperoleh komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini pun berlangsung untuk beberapa generasi.

"Anggota entitas ilegal itu gencar promosi trading aset kripto lewat media sosial," ujar Didid.

Selain trading, modus kedua yang muncul adalah praktik jual beli seperti biasa. Jual beli dilakukan antara anggota entitas layaknya menawarkan produk investasi pada umumnya. Namun, penawaran jual beli ini dibarengi dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto dengan nilai fantastis di masa depan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Kemudian, ketiga, penawaran investasi penambangan aset kripto alias mining. Skemanya masih tetap memakai member get member, tetapi dengan tambahan janji keuntungan yang bersifat tetap sesuai paket investasi yang dipilih.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyampaikan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan sedemikian rupa yang dikemas dengan kedok agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

"Masyarakat awan tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara itu," kata Aldison.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menentukan pilihannya dalam berinvestasi aset kripto. Masyarakat yang ingin bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) perlu mengecek mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Ada beberapa poin yang perlu dipastikan masyarakat tentang entitas investasi yang akan diikuti. Pertama, legalitas perusahaan yang bisa dicek di ceklegalitas.bappebti.go.id. Kedua, potensi keuntungan. Masyarakat tidak boleh gampang tergiur dengan iming-iming untung besar yang diperoleh dalam waktu singkat.

"Ingat, pergerakan PBK dan PFAK itu sangat volatile. Artinya, dalam waktu singkat bisa untung besar, tetapi potensi kerugiannya juga sangat besar. High risk, high return," kata Aldison. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal