ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Ini Beda Dokumen Pengukuhan PKP untuk OP & Perseroan Perorangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 16:30 WIB
Catat! Ini Beda Dokumen Pengukuhan PKP untuk OP & Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak bahwa terdapat perbedaan dokumen yang perlu dilampirkan oleh pengusaha orang pribadi dan perseroan perorangan saat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan ketentuan soal perseroan perorangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. Dokumen tersebut menyebutkan perseroan perorangan, meskipun hanya didirikan oleh 1 orang, merupakan subjek pajak badan dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

“Pastikan juga bahwa pengusaha orang pribadi ini adalah orang pribadi yang melakukan usaha, bukan perseroan perorangan. Sesuai SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan dipersamakan dengan badan,” jelas DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Adapun sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, perseroan perorangan sebagai pengusaha kecil tidak wajib tetapi dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP. Perlu dicatat juga, PMK 197/2013 mengatur bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun pajak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jika memilih melaporkan usahanya sebagai PKP, dokumen yang perlu dilampirkan perseroan perorangan dipersamakan dengan pengusaha badan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain, pertama, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kedua, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal pengurus adalah warga negara asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha orang pribadi untuk permohonan pengukuhan sebagai PKP menyesuaikan dengan status kewarganegaraan pengusaha tersebut. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) jika pengusaha orang pribadi merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, perlu disiapkan juga fotokopi paspor, atau fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pengusaha orang pribadi merupakan WNA.

DJP menambahkan apabila pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, menggunakan kantor virtual sebagai tempat usaha atau tempat kedudukan maka terdapat tambahan 2 dokumen lainnya yang perlu dilampirkan.

“Apabila menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, juga perlu melampirkan dokumen tambahan,” tambah DJP.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Pertama, perlu juga melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.

Kedua, perlu juga melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI