TIPS E-FAKTUR

Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Mei 2020 | 17:43 WIB
Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

TIDAK bisa dimungkiri, pelayanan perpajakan saat ini terus menuju era digitalisasi. Langkah ini diambil demi memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban pajaknya, sekaligus menjadikannya lebih efisien.

Namun demikian, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan pelayanan pajak secara digital ini. Mulai dari, aplikasi yang gagal diakses, koneksi Internet yang lambat, susah Login dan persoalan-persoalan digital lainnya.

Salah satu persoalan yang bisa jadi menimpa Anda adalah ketika menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Misal, saat sedang asyik mengakses e-faktur atau aplikasi e-nofa di browser Mozilla Firefox, tiba-tiba muncul notifikasi ‘secure connection failed’.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk yang mengakses e-faktur melalui browser Google Chrome, mungkin Anda pernah melihat notifikasi ‘this site can’t provide a secure connection’. Lantas bagaimana solusinya? Ada dua hal yang menjadi penyebab itu terjadi.

Pertama, sertifikat elektronik belum terinstal di browser. Kedua, sertifikat elektronik terinstal tetapi sudah kedaluwarsa. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara memperbarui atau update sertifikat elektronik di e-faktur pajak.

Ada baiknya, Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik. Menurut Ditjen Pajak, sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Layanan pajak yang disediakan DJP tersebut berupa:

  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Update Sertifikat Elektronik
LANGKAH pertama, simpan file sertifikat digital yang baru Anda dapatkan di PC atau laptop. Jangan simpan di flashdisk atau media eksternal lainnya. Kemudian masuk aplikasi e-faktur, pilih menu Referensi, lalu klik Administrasi Sertifikat.

Setelah itu, klik menu Open untuk memilih file sertifikat digital tadi yang sudah disimpan. Kemudian klik Simpan. Setelah memilih sertifikat digital, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase. Setelah itu, klik OK.

Apabila sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan ada notifikasi pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi lagi. Namun apabila sesuai, akan tampil notifikasi ‘Path Sertifikat Berhasil Diupdate’. Demikian, semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:52 WIB

apa ada tanda Kendala" dalam akses app e faktur apabila kita belum berhasil update sertel yg sudah expired di app efaktur? Terimakasih

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:49 WIB

mau tanya ka, apakah bisa di cek kembali kalo kita sudah berhasil update sertifikat digital yg baru di app e faktur nya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara