TIPS PAJAK

Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

Ringkang Gumiwang
Rabu, 03 Maret 2021 | 16.55 WIB
Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

MASYARAKAT yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta selama setahun.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak.

Selain itu, mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. Menurut ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Mula-mula, Anda harus mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik atau tertulis.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen ) No. PER-04/PJ/2020.

Permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. Adapun aplikasi registrasi yang dimaksud adalah e-registration yang bisa diakses melalui www.pajak.go.id

Apabila memilih menggunakan aplikasi, Anda akan diharuskan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak NE dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran pendukung.

Jika permohonan Anda melalui aplikasi diterima, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak, kepala KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak NE.

Penerbitan surat pemberitahuan atau penolakan penetapan wajib pajak NE paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari melalui e-mail, langsung, pos, dan/atau jasa ekspedisi. Selesai. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.