TIPS PAJAK

Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Maret 2021 | 16:55 WIB
Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

MASYARAKAT yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta selama setahun.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak.

Selain itu, mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. Menurut ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Mula-mula, Anda harus mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik atau tertulis.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen ) No. PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. Adapun aplikasi registrasi yang dimaksud adalah e-registration yang bisa diakses melalui www.pajak.go.id

Apabila memilih menggunakan aplikasi, Anda akan diharuskan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak NE dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran pendukung.

Jika permohonan Anda melalui aplikasi diterima, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak, kepala KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak NE.

Penerbitan surat pemberitahuan atau penolakan penetapan wajib pajak NE paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari melalui e-mail, langsung, pos, dan/atau jasa ekspedisi. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?