TIPS PAJAK

Cara Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 11 November 2020 | 16:12 WIB
Cara Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

UNTUK meningkatkan layanan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan di antaranya mengalihkan layanan dari biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, kini dapat dilakukan secara elektronik.

Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id.

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Mulai-mula, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Informasi yang harus dipersiapkan wajib pajak badan antara lain NPWP, nama, alamat email pada sistem informasi DJP, nomor telepon atau nomor telepon seluler pada sistem informasi DJP, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang jatuh tempo.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Jika informasi tersebut sudah disiapkan, petugas pajak nantinya akan melakukan konfirmasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk diingat, layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak dan live chat tersedia pada hari kerja atau Senin—Jumat, pukul 08.00 WIB—16.00 WIB. Untuk diketahui, layanan ini sudah disediakan sejak 12 Oktober 2020.

Lantas, bagaimana untuk mengubah data wajib pajak lainnya yang tidak tergolong sederhana? Wajib pajak tentunya harus memberitahukan secara tertulis ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M