TIPS PAJAK

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Ringkang Gumiwang | Senin, 09 November 2020 | 15:38 WIB
Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Saya melihat golongan milenial saat ini bangga telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini sungguh menyentuh hati saya.

BEGITULAH cuitan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Facebook-nya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, kebanggaan generasi milenial menjadi modal awal yang baik dalam memanfaatkan bonus demografi.

Tak hanya soal kebanggaan, kartu NPWP juga memiliki berbagai manfaat dan kegunaan mulai dari syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya. Untuk itu, memiliki NPWP saat ini sama penting seperti memiliki KTP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Namun terkadang kartu NPWP yang Anda miliki rusak seperti tergores dan patah. Bahkan, tidak jarang kartu tersebut justru hilang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengurus kartu NPWP yang hilang.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya fotokopi KTP atau Kartu Keluarga , surat kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, silakan mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke kantor pajak. Unduh formulir di sini.

Untuk diingat, permintaan kembali atas kartu NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dapat diajukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak badan sama seperti yang disyaratkan saat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak atau NPWP.

Permintaan kembali kartu NPWP bisa diajukan secara elektronik; langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat serta dilampiri dokumen yang dibutuhkan.

Apabila diperlukan, kartu NPWP juga dapat diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 16:52 WIB

kalau karyawan pajak penghasilannya di tanggung perusahaan,apakah karywan mendapatkan kartu npwp nya atas nama pribadi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?