TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

DALAM memberikan layanan perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) terus memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya ialah pemberian pelayanan perpajakan secara elektronik atau cukup melalui email.

Wajib pajak bisa menggunakan email untuk menyampaikan pengaduan kepada kantor pajak, konsultasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui email kantor pajak terdaftar.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencari tahu alamat email kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Mula-mula, silakan Anda untuk mengakses www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu tekan kolom Unit Kerja. Nanti, Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, ketik kantor pajak dalam kolom yang berada di kiri layar Anda. Setelah itu, tekan Cari. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju dan akan terlihat alamat email kantor pajak dimaksud.

Selain email, Anda juga akan melihat alamat kantor pajak, fax, nomor kontak, hingga kantor wilayah (kanwil) DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses aplikasi DJP Online. Silakan Login dengan mengisi nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, tekan Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS