TIPS PAJAK

Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Mei 2021 | 15:01 WIB
Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

DALAM membuat faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur 3.0, wajib pajak harus menjalankan aplikasi tersebut sesuai dengan instruksi yang ada. Namun terkadang, terdapat hal-hal yang luput dari wajib pajak sehingga mengakibatkan eror dalam pelaksanaannya.

Umumnya, hal-hal yang luput dari perhatian dari wajib pajak akan langsung dinotifikasi secara sistem baik berupa kode maupun keterangan yang menyebabkan munculnya gangguan. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kode eror dan cara mengatasinya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi eror atau gangguan saat menggunakan e-faktur 3.0 yaitu gangguan dengan kode ETAX-10001: Error Database dan ETAX-API-50031: Not Found.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk gangguan dengan kode ETAX-10001, notifikasi tersebut muncul lantaran database yang Anda miliki tidak bisa dijalankan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-faktur 3.0.0.1.

Lalu, jangan lupa untuk menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe. Untuk diketahui, file tersebut merupakan 1 dari 3 file yang harus disalin dan menggantikan file existing setelah mengunduh e-faktur 3.0. Untuk mengunduh file ETaxInvoiceUpd.exe, silakan klik di sini.

Kode eror selanjutnya adalah ETAX-API-50031: NOT FOUND. Notifikasi eror itu muncul ketika menginput pajak masukan. Terdapat sejumlah penyebab notifikasi itu muncul antara lain salah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, salah dalam melakukan input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP); salah melakukan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan id billing; atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum melakukan penyetoran dan pengkreditan pajak masukan dalam rangka pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Informasi lebih terperinci dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/efakturdjp pada bagian bahan materi. Jika masih mengalami kendala, silakan menghubungi kring pajak (1500200) atau Twitter @kring pajak. Bisa juga menghubungi AR di KPP terdaftar. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI