TIPS CUKAI

Cara Mengajukan Pemesanan Pita Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 17:00 WIB
Cara Mengajukan Pemesanan Pita Cukai Rokok

PENGUSAHA wajib melekatkan pita cukai untuk setiap produksi bungkus rokok yang dijualnya. Untuk mendapatkan pita cukai, pengusaha rokok harus menyampaikan permohonan permintaan pita cukai kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Pita cukai HT disediakan di Kantor Bea dan Cukai Pusat dan Kantor Bea dan Cukai di masing-masing daerah. Adapun pita cukai tersebut disediakan berdasarkan permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C).

Untuk diketahui, P3C merupakan dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha dalam mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).

Baca Juga:
Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan pita cukai bagi pengusaha pabrik rokok atau hasil tembakau. Untuk diperhatikan, pengusaha yang dapat mengajukan P3C harus memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan.

Pertama, telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak dalam kondisi dibekukan. Kedua, memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pitanya diajukan pada P3C hasil tembakau (HT).

Ketiga, tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo. Keempat, telah melunasi biaya pengganti dalam waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Kelima, tak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan dokumen P3C HT sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf D Perdirjen Bea Cukai No. PER-24/BC/2018.

Setelah itu, kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneruskan P3C HT tersebut kepada direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Ditjen Bea dan Cukai, dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga:
Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

Untuk diperhatikan, permintaan pita cukai di atas 250.000 lembar dilayani di Kantor Bea dan Cukai Pusat. Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai di daerah menyediakan permintaan pita cukai sampai dengan 250.000 lembar.

Dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).

P3C Pengajuan Awal merupakan P3C yang rutin diajukan. P3C Pengajuan Awal ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. Pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1 – 10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Pengecualian batas waktu P3C Pengajuan Awal tersebut dapat diberikan dalam hal pengusaha baru mendapatkan NPPBKC, pengusaha mengalami kenaikan golongan, atau pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.

Setelah itu, pengusaha dapat mengajukan pemesanan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan dokumen CK-1 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H Perdirjen Bea Cukai No. PER-24/BC/2018.

Selanjutnya, kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneruskan CK-1 kepada direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Ditjen Bea dan Cukai, dalam bentuk data elektronik (SAC-S) atau tulisan di atas formulir.

Baca Juga:
Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. Cukai yang dibayar juga dilakukan secara tunai, kecuali bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai.

Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 secara tunai harus dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1. Untuk CK-1 yang mendapat kemudahan, pembayarannya dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Akun Wajib Pajak Nanti Harus Diaktifkan?

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?