ADMINISTRASI PAJAK

NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DJP Online hanya bisa dibetulkan wajib pajak dengan mengajukan perubahan data ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Untuk mengubah data NIK, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan prosedur pada Pasal 15 PER-4/PJ/2020.

“Permohonan perubahan data secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” sebut Kring Pajak, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Permohonan perubahan data ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar bisa dilakukan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi; atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Alamat dan kontak resmi KPP dilihat pada http://pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Sementara itu, formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh pada https://pajak.go.id/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

“Saat ini, perubahan data NIK hanya dapat diajukan melalui KPP terdaftar. Kepala KPP melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterima oleh wajib pajak,” sebut Kring Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM