TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 19 Februari 2021 | 16:28 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

DALAM penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, otoritas pajak menetapkan jatuh tempo. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT paling lambat akhir Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat akhir April.

Apabila penyampaian SPT melampaui jatuh tempo, wajib pajak (WP) bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut.

Kelonggaran itu berupa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, pastikan Anda memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pertama, membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Kedua, surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT.

Ketiga, menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan. Keempat, melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kelima, melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT.

Keenam, melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Ketujuh, surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).

Kedelapan, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Apabila tidak memenuhi delapan poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP.

Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi