TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan

SURAT tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak.

Biasanya, STP ini diterbitkan karena wajib pajak bersangkutan tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang. Simak juga Hal-Hal yang Menyebabkan WP Mendapatkan Surat Tagihan Pajak

Untuk melunasi tagihan yang tercantum dalam STP tersebut, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu di DJP Online. Sebagai informasi, kode billing merupakan nomor identifikasi atas pembayaran pajak yang akan dilakukan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing atas STP untuk PPh Pasal 25 Badan. Mula-mula, akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu bayar. Kemudian, tekan e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi.

Kemudian, Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila Anda ingin membuat e-billing. STP untuk PPh Pasal 25 Badan maka pilih PPh Pasal 25 dengan kode 411126. Setelah itu, pilih jenis setoran STP dengan kode 300.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Lalu, isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa melihat di dalam STP yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah itu, tekan Buat Kode Billing. Selanjutnya, masukkan kode keamanan, dan tekan Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar. Kemudian, tekan Cetak.

Selanjutnya, Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan