TIPS KEPABEANAN

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat mengubah berbagai aspek kehidupan termasuk di antaranya kebiasaan belanja. Kini, seseorang bisa berbelanja secara daring melalui gawainya tanpa perlu datang langsung ke tokonya.

Batas negara tidak menjadi hambatan. Sebab, sejumlah e-commerce kini tak hanya menjajakan barang asal dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Perkembangan dunia logistik pun makin mempermudah arus perpindahan barang sehingga mendukung aktivitas belanja online antarnegara.

Namun, belanja online antarnegara acap kali membuat sang pembeli cemas akan posisi barangnya. Terlebih, barang belanjaan dari luar negeri tergolong barang impor sehingga terikat dengan kewajiban kepabeanan. Barang-barang ini biasa disebut sebagai barang kiriman.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Bea dan Cukai memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri. Pelacakan barang ini bisa dilakukan untuk barang dari belanja online atau pun jenis barang kiriman lainnya.

Pelacakan barang kiriman tersebut dapat dilakukan melalui laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui laman DJBC tersebut.

Mula-mula, pastikan barang kiriman Anda sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) DJBC oleh pos atau perusahaan jasa titipan (perusahaan jasa kiriman) agar barang dapat dilacak.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Lalu, buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Kemudian, masukkan nomor tracking atau consignment note/resi/airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia. Setelah itu, isikan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar, lalu klik Submit

Sistem akan menampilkan hasil pencarian barang kiriman berupa informasi mengenai Pos/Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang menangani barang, penerima barang, dan pengirim barang. Apabila informasi tersebut telah sesuai dengan paket Anda, klik See Details.

Nanti, sistem akan menampilkan informasi barang dan status histori barang Anda. Hasil pengecekan dari fitur ini bisa bermacam-macam. Secara garis besar, status pengiriman itu dapat berupa dokumen diterima untuk diproses DJBC, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan barang selesai.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Petugas bea cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun barang kiriman bisa bebas bea masuk jika nilainya maksimal USD3.

Bila tidak ada dokumen yang kurang terkait dengan barang yang Anda kirimkan, kewajiban bea masuk dan PDRI telah dipenuhi, serta barang tersebut sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai maka Anda dapat menanyakan paket Anda ke Pos/PJT yang menangani barang Anda. Selesai, semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah