TIPS PAJAK

Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

PEMERINTAH melalui UU No. 2/2020 menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri. Tarif PPh badan yang semula 25% diturunkan menjadi 22%. Tarif 22% tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.

Namun, wajib pajak badan dalam negeri dapat dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah lagi, yaitu menjadi 19% atau lebih rendah 3% dari tarif umum. Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif 19%.

Pertama, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka. Kedua, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Ketiga, memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Persyaratan tertentu tersebut antara lain jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Lalu, masing-masing pihak pemegang saham hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, ketentuan seperti jumlah saham yang diperdagangkan, jumlah pihak yang memiliki saham, dan kepemilikan saham masing-masing pihak, harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Setelah itu, wajib pajak perseroan terbuka harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/2020.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara penyampaian laporan atas pemenuhan persyaratan tersebut kepada DJP. Untuk diperhatikan, laporan yang disampaikan terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 123/2020.

Laporan bulanan yang dimaksud dapat berupa laporan bulanan atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain itu, laporan bulanan juga bisa berupa kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri seperti diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun pajak serta pernyataan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.

Apabila laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi belum memenuhi ketentuan seperti pencantuman nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan pernyataan pemenuhan persyaratan maka wajib pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan.

Penyampaian sendiri laporan bulanan tersebut dilakukan dengan menggunakan format sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran C PMK 123/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti