TIPS PAJAK
Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form
Vallencia | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form

DALAM melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak tentunya perlu mendeklarasikan harta yang dimiliki. Ada kalanya, wajib pajak merasa kerepotan untuk mengisi daftar harta dengan jumlah yang banyak.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Fitur ini juga akan memudahkan wajib pajak yang memiliki data daftar harta banyak sehingga tidak perlu memakan waktu untuk mengisinya satu per satu melalui sistem. Lantas, bagaimana tata cara menggunakan fitur tersebut?

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar harta SPT Tahunan 1770 melalui e-form. Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Lalu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Kemudian, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Selain itu, klik tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Harta. Selanjutnya, buka file daftar harta yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Harta yang memiliki format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Harta format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data tersebut. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian A. Daftar Harta pada Akhir Tahun. Klik tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Harta format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak