TIPS PAJAK

Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Desktop

Vallencia
Jumat, 27 Januari 2023 | 12.00 WIB
Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Desktop

NOMOR seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sudah tidak perlu lagi dikembalikan lagi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Lantas, bagaimana dengan NSFP yang tidak terpakai tersebut? Pengusaha kena pajak (PKP) cukup melakukan penghapusan NSFP melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Simak ‘NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur’.

Jika NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak dihapus maka berpotensi mengakibatkan eror saat PKP ingin merekam faktur pajak keluaran. Sehubungan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan cara menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Mula-mula buat permohonan baru NSFP terlebih dahulu dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id. Berikutnya, masukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, tekan tombol Login. Kemudian, klik menu Permintaan NSFP.

Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman). Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur dan tekan Oke. Silakan login ulang.

Setelah berhasil login, telan Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta. Selanjutnya, tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan.

Berikutnya, Anda dapat membuka aplikasi e-faktur. Pada aplikasi tersebut, pilih menu Referensi dan tekan Referensi Nomor Faktur. Kemudian, tekan Rekam Range Nomor Faktur dan masukkan NSFP terbaru. Setelah berhasil terekam, Anda dapat menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Pada daftar referensi nomor faktur, Anda dapat mengklik nomor faktur yang sudah tidak terpakai. Kemudian, klik tombol Hapus Range Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan notifikasi, pilih Yes, dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.