TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

Vallencia | Senin, 12 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

BERDASARKAN PMK 119/2019, kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja berhak memperoleh pembayaran kembali (reimbursement) atas PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam praktiknya, terdapat kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang mengatur reimbursement PPN tersebut.

Untuk memperoleh hak reimbursement tersebut, kontraktor yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan fiskal (SKF).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara K3S mengajukan permohonan SKF untuk keperluan syarat pengajuan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK migas.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk sehingga Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi tersebut sama seperti dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Setelah melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh K3).

Setelah itu, tekan tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI