TIPS PAJAK
Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)
Vallencia | Senin, 06 Februari 2023 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, ada 5 kelompok jenis penghasilan tertentu yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Pertama, bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berjangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Kedua, hadiah undian. Ketiga, transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) secara mandiri atau dipotong oleh pihak ketiga (withholder). Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Dalam prosesnya, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. Penerbitan SKPKB dilakukan karena adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.

SKPKB memuat besaran pokok pajak yang masih harus dibayar beserta dengan sanksinya. Untuk membayar pajaknya, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara pembuatan kode billing SKPKB PPh final Pasal 4 ayat (2).

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, pilih Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 310-SKPKB PPh Final Ps 4 (2). Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah setor, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan.

Berikutnya, sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan tekan tombol Cetak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak