TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online

Vallencia | Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan melalui DJP Online

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) tidak henti-hentinya berinovasi menggunakan teknologi dalam meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan dan pelayanan yang lebih optimal bagi wajib pajak.

Salah satu wujud nyata upaya DJP tersebut telah ditunjukkan melalui pembuatan fitur e-Pbk di aplikasi DJP Online. Fitur e-Pbk dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pbk menjadi solusi bagi wajib pajak yang keliru dalam mengisi masa pajak, jenis pajak, jumlah pembayaran pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau identitas wajib pajak.

Saat ini, fitur e-Pbk baru dapat digunakan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP pratama Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan Pbk secara elektronik atau e-Pbk? Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui fitur e-Pbk yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Setelah itu, login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan fitur e-Pbk sudah diaktivasi. Tata cara mengaktivasi fitur e-Pbk dapat dilihat melalui link berikut.

Usai melakukan login, pilih menu Layanan dan klik e-PBK. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan lengkapi dan isi kolom yang tersedia. Jika sudah selesai mengisi, jangan lupa beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan klik Simpan.

Selanjutnya, Anda dapat memilih menu Monitoring. Di bagian ini, Anda dapat melihat nomor BPS, tanggal BPS, NTPN, nilai Pbk, KAP-KJS BPK, dan status dari pengajuan permohonan Pbk yang telah Anda buat melalui fitur e-Pbk. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi