ADMINISTRASI PAJAK

BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:30 WIB
BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 tahun.

Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengingatkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

“Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Jadi, bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Kring Pajak, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.

Bila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data.

Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka wajib pajak dapat menekan Cetak BPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD