Ilustrasi. Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perampingan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Jokowi terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menpan-RB No.27/2019.
"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (4/1/2021).
Ernadhi menjabarkan terdapat 213 jabatan level Eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Dia menyebutkan penyetaraan ini juga menjadi sarana BPKP untuk melakukan restrukturisasi organisasi.
Kebijakan ini diharapkan membuat BPKP menjadi lebih cepat dalam proses mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan. Terdapat beberapa pedoman yang dijalankan BPKP dalam melakukan penyederhanaan birokrasi.
Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ikut menimbang tingkat kompetensi, tugas, dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya. Dengan demikian, proses penyetaraan dapat sesuai dengan tugas yang akan dijalankan dalam jabatan fungsional.
Ernadhi memastikan proses penyetaraan dan restrukturisasi tidak memengaruhi tugas BPKP. Dia meyakini agenda ini akan makin meningkatkan kinerja organisasi pada masa depan.
"Melalui penyetaraan ini kami berharap kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," imbuhnya. (kaw)