TATA KELOLA ORGANISASI

BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 15:12 WIB
BPKP Rampingkan Struktur Organisasi

Ilustrasi. Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perampingan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Jokowi terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menpan-RB No.27/2019.

"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Ernadhi menjabarkan terdapat 213 jabatan level Eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Dia menyebutkan penyetaraan ini juga menjadi sarana BPKP untuk melakukan restrukturisasi organisasi.

Kebijakan ini diharapkan membuat BPKP menjadi lebih cepat dalam proses mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan. Terdapat beberapa pedoman yang dijalankan BPKP dalam melakukan penyederhanaan birokrasi.

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ikut menimbang tingkat kompetensi, tugas, dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya. Dengan demikian, proses penyetaraan dapat sesuai dengan tugas yang akan dijalankan dalam jabatan fungsional.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Ernadhi memastikan proses penyetaraan dan restrukturisasi tidak memengaruhi tugas BPKP. Dia meyakini agenda ini akan makin meningkatkan kinerja organisasi pada masa depan.

"Melalui penyetaraan ini kami berharap kinerja BPKP terus meningkat, pengambilan keputusan dan pelayanan publik juga menjadi lebih cepat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Senin, 18 September 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

Ada 3 Juta Honorer Belum Terdata, DPR Desak Segera Diangkat Jadi PPPK

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah