EFEK VIRUS CORONA

BPK Soroti Bantuan Sosial Saat Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 16:51 WIB
BPK Soroti Bantuan Sosial Saat Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa catatan terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan langkah pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 masih perlu ditingkatkan. Catatan khusus dialamatkan untuk belanja sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pada pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih ditemukan dana bantuan sosial yang mengendap di perbankan," katanya dalam rapat virtual dengan tim pengawas DPR untuk penanganan Covid-19, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Achsanul menuturkan dana bantuan sosial yang mengendap di perbankan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Dia menuturkan saat pemeriksaan berlangsung, sekitar Rp300 miliar dikembalikan ke kas negara. Alhasil, masih menyisakan sekitar Rp1,5 triliun yang masih mengendap di perbankan. Temuan BPK ini, menurutnya, terjadi dari dua situasi.

Pertama, perbankan cenderung ingin menahan aliran bantuan sosial lebih lama. Kedua, Kemensos tidak melakukan pembaruan data secara berkala sehingga dana yang tidak tersalur dan mengendap di perbankan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Data yang tidak diperbarui ini juga disebabkan pembaruan data dari pemerintah daerah belum dilakukan secara komprehensif. Masih banyak daerah yang belum melaksanakan pembaruan data penerima bantuan sosial secara berkala. Hal ini kemudian membuat pasokan data terpadu kesejahteraan sosial dari daerah kepada pemerintah pusat menjadi tersendat.

"Kemensos langsung pass through bantuan sosial kepada perbankan agar serapan bagus. Namun, perbankan ingin dana ini lama dan ada jutaan nasabah tidak melakukan transaksi dan tidak bisa dipantau Kemensos. Hal ini karena tidak ada kerja sama yang detail dengan perbankan untuk dana mengendap ini," paparnya.

Oleh karena itu, Achsanul ingin ada perbaikan sistem di tingkat Kemensos untuk mencegah temuan serupa berulang dalam audit BPK. Hal ini khususnya terkait dengan belanja sosial untuk penanggulangan Covid-19.

“Kami sudah minta Kemensos untuk melakukan penelitian untuk bantuan sosial yang tidak tersalurkan ini agar tidak menjadi temuan berulang BPK," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional