AKUNTABILITAS KEUANGAN

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Masalah Menahun dalam Program JKN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 13:01 WIB
BPK Minta Pemerintah Perbaiki Masalah Menahun dalam Program JKN

Kantor pusat BPK. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan seluruh kementerian.

Pasalnya, masalah dalam penyelenggaraan JKN selalu menjadi temuan BPK selama bertahun-tahun. Rencana pemerintah pada roadmap JKN 2012-2019 juga tidak sepenuhnya tercapai.

"Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada tata kelola keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan tentunya kualitas penjaminan layanan kesehatan yang ditanganinya selama 2015-2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Agung, masalah pada program JKN adalah permasalahan sistemik yang tidak bisa diselesaikan oleh 1 kementerian saja. Semua kementerian dan lembaga (K/L) dan pemda harus turut terlibat guna menyelesaikan masalah pada penyelenggaraan program JKN.

Merujuk pada pendapat BPK yang telah dipublikasikan dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2021, BPK berpendapat masalah pada program JKN terbagi dalam 3 aspek yakni masalah kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.

Pada agenda yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tata kelola program JKN perlu didukung dari sisi kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Saat ini, peserta program JKN mencapai 222 juta jiwa dengan 59,5% di antaranya adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Tercatat peserta yang merupakan pekerja penerima upah mencapai 24,6%, sedangkan bukan penerima upah mencapai 13,6%.

Dari komposisi kepesertaan tersebut, pemerintah mengamini JKN memiliki hambatan dari sisi iuran dan manfaat yang diterima. Oleh karena itu, sinergi antar-stakeholder menjadi penting.

"Kerja sama pemerintah pusat, pemda, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable," ujar Sri Mulyani. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Sabtu, 17 Februari 2024 | 00:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 30 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Terbanyak dari DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai