AMERIKA SERIKAT

Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:30 WIB
Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan cukai atas penggunaan listrik untuk kegiatan penambangan aset kripto.

Menurut pemerintah AS, penambangan aset kripto telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan konsumsi listrik secara signifikan. Cukai dikenakan agar penambang aset kripto menanggung biaya yang timbul akibat eksternalitas tersebut.

"Cukai atas kegiatan penambangan aset kripto mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak negatif yang mereka timbulkan bagi masyarakat," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Untuk diketahui, penambangan aset kripto adalah proses validasi transaksi aset kripto. Setiap transaksi dicatat secara kriptografis pada distributed ledger menggunakan komputer berdaya tinggi.

Meski aset kripto adalah aset virtual, listrik yang dibutuhkan untuk memvalidasi tergolong sangat tinggi. "Listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan aset kripto adalah setara dengan listrik yang digunakan untuk penerangan rumah se-AS," tulis White House.

Tak hanya itu, kegiatan penambangan aset kripto juga tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian lokal. Tambang aset kripto tidak mampu menyerap tenaga kerja dan hanya berdampak minim terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam rancangan anggaran 2024, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan cukai secara bertahap sebesar 30% dari biaya listrik yang timbul akibat penambangan aset kripto. Pada tahun pertama, konsumsi listrik untuk penambangan aset kripto diusulkan dikenai cukai sebesar 10%.

Pada tahun kedua, tarif cukai diusulkan naik menjadi 20%. Tarif cukai sebesar 30% rencananya baru akan dikenakan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku