PMK 68/2022

Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 14:30 WIB
Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 turut mengatur secara khusus atas pemungutan PPN atas aset kripto jika pihak yang melakukan penjualan ternyata adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 9 PMK 68/2022, penjual aset kripto yang merupakan PKP tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan kripto jika penyerahannya dilakukan melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

"Penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik [PPMSE]," bunyi Pasal 9 huruf c PMK 68/2022, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Penjual aset kripto yang merupakan PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan.

Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan kripto. PKP bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dari exchanger.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ... yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Pasal 9 huruf b.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi harus paling sedikit memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP atau NIK penjual serta pembeli aset kripto, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, nilai PPN dan PPh yang dipungut, dan status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN