AMERIKA SERIKAT

Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 17:30 WIB
Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Gedung Kementerian Keuangan AS. (foto: home.treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana memperkuat kewenangan otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS) guna mendukung program-program yang tertuang dalam program American Families Plan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan AS berupaya untuk memperkuat akses yang dimiliki IRS atas informasi dan data perpajakan dari pihak ketiga seperti lembaga keuangan dan lain sebagainya.

"Ketika IRS memiliki informasi dari pihak ketiga, penghasilan dilaporkan secara akurat dan pajak terutang dibayarkan secara penuh oleh wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resmi, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selama ini, lanjut Kemenkeu, banyak wajib pajak kaya yang penghasilannya tidak dapat sepenuhnya diketahui oleh IRS, terutama penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber-sumber yang sulit dideteksi seperti partnership income atau proprietorship income.

Imbasnya, IRS tidak dapat memverifikasi kebenaran isi SPT wajib pajak, terutama wajib pajak orang kaya. Untuk itu, penambahan kewenangan IRS dalam mendapatkan basis data dan informasi harus segera dilakukan.

Kemenkeu menilai IRS memerlukan basis data dan informasi yang kuat untuk memeriksa keabsahan dari suatu aktivitas investasi dan bisnis dari wajib pajak sebagaimana yang sejak lama telah berlaku atas penghasilan-penghasilan seperti upah dan pensiun.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Rencananya, lembaga keuangan seperti bank dan lain sebagainya diwajibkan memberikan informasi secara berkala kepada IRS, terutama terkait dengan arus masuk dan arus keluar dari rekening wajib pajak.

"Dengan informasi ini, IRS dapat melakukan audit secara selektif dengan secara khusus menyasar praktik pengelakan pajak dan menghindari audit-audit yang tidak diperlukan," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?