Ilustrasi. Pelaku UMKM mengemas produk coklat Lombok Ankrella di Lingkungan, Peresak Tempit Ampenan Tengah, Mataram, NTB, Minggu (18/7/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan. Wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.
“Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Jumat (22/7/2021).
Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk memanfaatkan mulai masa pajak Juli 2021, wajib pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 20 Februari 2021.
Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.
Wajib pajak yang belum memiliki Suket PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.
Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.
“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (6).
Sebagai informasi kembali, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021. ‘Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak’.
Dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak UMKM untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP masa pajak Januari—Juni 2021 paling lambat 31 Oktober 2021. (kaw)