KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pengusaha, Dirjen Pajak Singgung 14 PMK Baru Perihal PPN

Dian Kurniati
Selasa, 19 April 2022 | 16.14 WIB
Bertemu Pengusaha, Dirjen Pajak Singgung 14 PMK Baru Perihal PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU HPP di Indonesia bagian timur, Selasa (19/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diamanatkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 14 PMK tersebut mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai PPN dalam UU HPP, termasuk soal kenaikan tarif menjadi 11%. Menurutnya, kebanyakan perubahan itu diperlukan untuk menciptakan sistem pajak yang makin berkeadilan.

"Mohon maaf Bapak-Ibu sekalian kalau di sini ada para usahawan yang ada di sektor-sektor tersebut, ada beberapa aturan yang kami lakukan perbaikan," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP di Indonesia bagian timur, Selasa (19/4/2022).

Secara umum, lanjut Suryo, 14 PMK tersebut terbagi atas 4 klaster, yaitu klaster penyesuaian tarif, klaster sinkronisasi dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah, klaster penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dan PPN (Pasal 32A UU KUP), serta klaster penunjukan sebagai pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN).

Klaster penyesuaian tarif mencakup beberapa PMK, antara lain PMK 60/2022 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, PMK 61/2022 tentang kegiatan membangun sendiri, PMK 62/2022 tentang LPG tertentu, dan PMK 63/2022 tentang hasil tembakau.

Kemudian, klaster penyesuaian kenaikan tarif PPN meliputi PMK 64/2022 mengenai barang hasil pertanian tertentu, PMK 65/2022 tentang kendaraan bermotor bekas, PMK 66/2022 tentang pupuk bersubsidi, dan PMK 71 tentang jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Pada klaster sinkronisasi dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah, ada PMK 70/2022 mengenai kriteria/perincian barang atau jasa kena pajak yang tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, klaster penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) dan PPN (Pasal 32A UU KUP) meliputi PMK 58/2022 mengenai instansi pemerintah, PMK 68/2022 mengenai perdagangan kripto, dan PMK 69/2022 mengenai teknologi finansial.

Pada klaster penunjukan sebagai pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN), PMK yang sudah diterbitkan antara lain PMK 59/2022 mengenai instansi pemerintah dan PMK 69/2022 mengenai agen asuransi, pialang asuransi, dan reasuransi.

"Ini kira-kira [PMK yang telah diterbitkan], ada beberapa. Jadi bukan pengaturan yang sama sekali baru," ujar Suryo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.