NIGERIA

Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 17:30 WIB
Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menaikkan tarif pajak penghasilan atas jasa pendidikan tinggi menjadi 2,5% pada 2022 guna mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai ₦60 miliar atau setara dengan Rp2,08 triliun setiap tahunnya.

Pemerintah menyebutkan penyedia pendidikan tinggi kini diharuskan membayar pajak penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperolehnya. Sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan terhadap penyedia pendidikan tinggi sebesar 2%.

“Bagian 1(2) TETFA diubah untuk meningkatkan tarif pajak pendidikan dari 2% menjadi 2,5%,” bunyi UU Keuangan Tahun 2021 dikutip dari Mondaq, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Perlu dipahami, perguruan tinggi yang dikenai pajak penghasilan sebesar 2,5% apabila pendapatannya melebihi ₦25 juta atau setara dengan Rp866 juta. Pemerintah berharap setoran pajak dari perguruan tinggi dapat menyumbang hingga Rp 2,08 triliun per tahun.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan tersebut bakal berpotensi menaikkan biaya perkuliahan di perguruan tinggi sehingga makin tidak terjangkau bagi masyarakat.

“Biaya kuliah akan naik dan berdampak panjang pada pembangunan manusia karena kami berharap itu tidak menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang kami harapkan untuk diatasi,” kata analis pajak Taiwo Oyedele seperti dikutip dari Icirnigeria.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Saat ini, kualitas perguruan tinggi di Nigeria masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Pada saat bersamaan, kemiskinan di Nigeria masih tinggi. Sebanyak 90,1 juta jiwa di Nigeria dikategorikan miskin.

Alhasil, kemiskinan yang tinggi menyebabkan anak-anak di Nigeria memilih untuk putus sekolah dan bekerja ketimbang melanjutkan ke pendidikan tinggi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya