KABUPATEN KARANGANYAR

Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Desember! Pemutihan Pajak untuk WP OP dan Badan

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan fasilitas ini diberikan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kalau lewat tanggal itu, maka sanksi atau denda ini akan berlaku kembali," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Dengan fasilitas tersebut, Kurniadi berharap masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-nya. Dia juga meminta para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk menginformasikan fasilitas pemutihan tersebut kepada warga.

Dia juga menambahkan fasilitas pemutihan tidak hanya berlaku atas PBB, tetapi juga atas jenis-jenis pajak daerah lainnya.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Kurniadi optimistis program pemutihan tersebut dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan Rp26,5 miliar pada tahun ini. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai Rp25,6 miliar.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kabupaten Karanganyar diatur berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3/2012.

Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Karanganyar sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, tarif 0,1% berlaku atas objek pajak dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan tarif 0,2% berlaku bila NJOP objek pajak melampaui Rp1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024