PAPUA BARAT

Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:30 WIB
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan fasilitas diberikan untuk memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keringanan denda PKN dan menggratiskan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober untuk memperingati 3 agenda tersebut di Papua Barat," ujar Yasin, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Yasin mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Sudah kita ajukan surat ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ujar Yasin seperti dilansir jagapapua.com.

Seluruh samsat di Papua Barat dan Papua Barat Daya diperintahkan untuk melakukan sosialisasi agar insentif dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Perlu diketahui, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru hasil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini