PENYEDERHANAAN SOP

Berkas Perizinan Sampai 20 Ribu Lembar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 18:15 WIB
Berkas Perizinan Sampai 20 Ribu Lembar

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepala daerah untuk serius menangani penyederhanaan berbagai prosedur perizinan yang sebelumnya menghambat iklim investasi dan berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli).

Dia mengungkapkan kekesalannya itu saat menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) siang. Pada kesempatan itu, dia menyampaikan keluhan investor manufaktur yang diterimanya.

“Mereka (investor) hitung izin itu hampir 2.000, lembarnya bisa sampai 20 ribu lembar kalau dari pusat diurutkan ke daerah. Kalau seperti ini terus-terusan enggak akan tahan, investor enggak akan tahan ” tegasnya di Jakarta.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi menyebutkan, di beberapa daerah terdapat sejumlah perizinan yang tidak perlu. Contohnya, mendirikan bangunan dengan parabola harus melalui 2 izin yang berbeda.

Melihat hal itu, Jokowi memerintahkan para gubernur yang hadir untuk memanggil para kepala dinas guna mengoordinasikan lebih lanjut penyederhanaan peraturan tersebut.

Jokowi meminta kepala daerah tidak ragu memberantas praktik pungli tanpa melihat besarnya pungutan tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan terobosan mengatasi pungli yang sejalan dengan operasi sapu bersih pungli yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Kemudahan berusaha itu penting, agar menarik minat investor mengembangkan usaha di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya seperti dikutip laman Setkab, indeks kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Saat ini, Indonesia menempati peringkat 109 dalam hal kemudahan berusaha, sementara Thailand peringkat 49, Malaysia di posisi 18, dan Singapura menduduki peringkat 1.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP