JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, terkadang pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dapat terjadi. Dalam kasus pembatalan transaksi tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan faktur pajak.
PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak dalam dua situasi. Pertama, jika terjadi pembatalan transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, jika barang dan/atau jasa tersebut seharusnya tidak dikenakan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan baik untuk faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.
Tata cara pembatalan faktur pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dengan menggunakan e-faktur untuk pembatalan, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Dalam pengadministrasian dan pelaporan faktur pajak yang dibatalkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan tersebut?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)