JAKARTA, DDTCNews - Untuk menyempurnakan proses bisnis pemeriksaan pajak serta kegiatan pengawasan, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan dalam menentukan wajib pajak mana saja yang akan dilakukan kegiatan pemeriksaan. Tak hanya pemeriksaan, tapi juga kegiatan pengawasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan (SE-15/PJ/2018).
Apa itu DSP3? Apa saja modus ketidakpatuhan wajib pajak yang menjadi indikasi penentuan wajib pajak masuk dalam populasi DSP3?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)