JAKARTA, DDTCNews - Saat ini emas bukan lagi sekadar komoditas, melainkan sudah biasa dijadikan sebagai pilihan investasi. Tingginya permintaan akan emas telah menyebabkan kenaikan harga emas dari waktu ke waktu. Dalam memperdagangkan emas, penting untuk memahami pajak yang berlaku pada transaksi tersebut.Â
Baru-baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian ulang terhadap ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023).
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tarif serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.
Bagaimana ketentuan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tarif PPN dan PPh yang berlaku? Bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?
Temukan jawabannya dan penjelasannya secara lengkap dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist di DDTC Academy, secara eksklusif hanya di saluran YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:
Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelatihan pajak, perkembangan terbaru dalam perpajakan, dan berdiskusi seputar pajak dengan anggota lain dari DDTC Academy. (sap)