PEMERIKSAAN PAJAK

Ini Standar Baru Pemeriksaan Lapangan

Archie Teapriangga
Rabu, 10 Mei 2017 | 10.36 WIB

 

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 21 April 2017, Dirjen Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan melalui PER-07/PJ/2017. Kini prosedur awal pemeriksaan lapangan dimulai dengan surat panggilan kepada wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.