BERITA PAJAK HARI INI

Oktober, Repatriasi Harta Baru Capai 28,9%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 November 2016 | 09.05 WIB
Oktober, Repatriasi Harta Baru Capai 28,9%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (15/11) beberapa media nasional memberitakan realisasi repatriasi harta yang masih rendah. Tercatat hingga akhir Oktober 2016 repatriasi harta dalam kebijakan amnesti pajak baru mencapai 28,9% dari total komitmen harta yang akan masuk ke Indonesia.

Ditjen Pajak menunjukkan realisasi pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp41,2 triliun dari komitmen wajib pajak (WP) yang tercatat di surat pernyataan (SP) harta senilai Rp142,7 triliun.

Terkait dengan potensi batalnya WP melakukan repatriasi menyusul adanya ketidakpastian global, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika komitmen repatriasi dalam SP harta tidak direalisasikan, maka sanksi sesuai UU No.11/2016 akan diberlakukan.

Kabar lainnya datang dari penunggak pajak yang diminta manfaatkan amnesti pajak, pentingnya meyakinkan para investor, dan Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan asing 20%. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penunggak Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak

Selain menggencarkan langkah intensifikasi pajak sebagai bagian dari pengamanan penerimaan rutin, Ditjen Pajak juga terus mempersuasi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah tunggakan pajak dan denda secara nasional mencapai Rp90 triliun dengan tagihan pokok senilai Rp50 triliun. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, masing-masing KPP dan Kanwil memanggil penunggak pajak secara persuasif dan diminta untuk turut mengikuti amnesti pajak dengan hanya membayarkan pokoknya saja tanpa dikenakan sanksi.

  • Investor Perlu Diyakinkan

Pemerintah Indonesia harus berjuang keras untuk meyakinkan para investor agar menanamkan modalnya dalam jangka panjang. Pasalnya, hingga kini para pemilik modal masih sangat berhati-hati. Hal ini tercermin dari defisit neraca pendapatan primer pada kuartal III/2016 naik menjadi US$7,9 miliar. Bank Indonesia mencatat kenaikan kenaikan defisit neraca pendapatan primer yang terus membengkak dari kuartal I/2016 sebesar US$7,5 miliar dan kuartal II/2016 sebesar US$7,7 miliar. Banyaknya arus dana yang keluar menjadi indikasi kepercayaan investor asing yang belum membaik karena mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global.

  • Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Asing 20%

Bank Indonesia membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran atau PTP. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan aturan anyar ini diterbitkan untuk memperkuat pengembangan bisnis berbasis teknologi jasa keuangan di Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.