BERITA PAJAK HARI INI

Data Tax Amnesty Jadi Rujukan Data Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2016 | 09.15 WIB
 Data Tax Amnesty Jadi Rujukan Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sukses tax amnesty tak lantas membuat pemerintah berpuas diri. Kini, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan serangkaian upaya melanjutkan momentum tax amnesty untuk memperbesar basis pajak. Berita ini menghiasi sejumlah surat kabar pagi ini, Jumat (30/9).

Sedikitnya ada 4 langkah yang telah disiapkan pemerintah untuk memanfaatkan tax amnesty sebagai pintu gerbang reformasi perpajakan secara menyeluruh.

Pertama, pemerintah akan memetakan seluruh harta yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty untuk dibandingkan dengan informasi ekonomi secara makro, sehingga harta tersebut akan tervalidasi.

Kedua, pemerintah akan memetakan sumber pajak baru berdasarkan data yang sudah dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH). Ketiga, pemerintah akan memetakan data kekayaan yang dilaporkan dengan penghasilan wajib pajak setelah berakhirnya masa tax amnesty guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keempat, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak baru atau wajib pajak yang selama ini tidak pernah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha memiliki harapan tersendiri bagi pemerintah soal reformasi perpajakan. Seperti apa reformasi yang diharapkan? Berikut ringkasan beritanya:

  • Inilah Reformasi Pajak Harapan Pengusaha

Salah satu poin yang menjadi perhatian kalangan pengusaha adalah pemangkasan tarif pajak. Chief Executive Officer Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani berharap tarif pajak penghasilan (PPh) badan dipangkas menjadi 17% agar lebih kompetitif dengan negara tetangga. Sementara, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga meminta pemerintah menurunkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil sedan dari 35% menjadi 10%. Namun, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengaku pesimistis dengan rencana reformasi pajak yang digaungkan pemerintah lantaran menurutnya kebijakan pajak Indonesia masih memojokkan pengusaha lokal.

  • Alarm Kahar Tax Amnesty Menyala

Antrean wajib pajak yang mengejar tarif uang tebusan terendah kemarin, Kamis (29/9) memicu alarm kahar menyala di 4 titik di wilayah Jakarta yakni, Kantor Pusat DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dalam keadaan kahar tersebut wajib pajak akam menerima tanda terima sementara setelah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

  • Deklarasi Aset Tembus Rp4000 Triliun

Deklarasi aset melalui program tax amnesty telah menembus angka Rp4000 triliun, selain itu jumlah tax amnesty juga telah menambah wajib pajak baru sebanyak 11.920 orang. Sementara, dari deklarasi itu dana yang direpatriasi masih Rp130 triliun. Sri Mulyani akan mempertimbangkan semua aspek untuk meningkatkan aliran dana repatriasi. Menurutnya, wajib pajak memiliki pilihan untuk merepatriasi atau sekedar mendeklarasikan aset di luar negeri.

  • Tarif Cukai Rokok Tahun 2017 di Kisaran 8% - 11%

Hari ini pemerintah akan mengumumkan tarif cukai untuk tahun 2017. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Nasrudin Djoko Surjono menyebutkan kenaikan tarif cukai berada di kisaran 8%-11%. Namun, pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru meminta DPR untuk melakukan pembahasan tersebut karena saat ini masih harus menyelesaikan pembahasan RAPBN 2017.

  • Tarif PPN Hasil Tembakau Ikut Naik

Pemerintah juga akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 10% di tahun 2017. Hal ini membuat kalangan pengusaha kecewa lantaran keputusan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Kementerian Keuangan dan para pengusaha. Awalnya, kedua pihak sepakat kenaikkan PPN hasil tembakau dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7% menjadi 8,9% di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1% dan baru naik lagi di tahun 2019. Sementara Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Goro Ekanto mengatakan masih akan mengkaji kenaikkan PPN tersebut.

  • Target Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 Lebih Rendah dari Tahun Ini

Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati postur sementara RAPBN 2017. Target pendapatan negara tahun depan dipatok Rp1.750 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan pada APBNP 2016. Sementara alokasi belanja tahun depan senilai Rp2.080 triliun, turun 0,1% dibandingkan dengan alokasi belanja pada APBNP 2016 yang sebesar Rp2.082,9 triliun. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih memiliki ruang untuk ekspansi lantaran pemangkasan belanja merupakan hasil penghematan sejumlah pos belanja termasuk anggaran subsidi.

  • ORI013 Diyakini Laris Manis

Pemerintah optimistis obligasi ritel negara berseri ORI013 dengan tenor 3 tahun yang ditawarkan 29 September–20 Oktober 2016 akan tetap menarik bagi investor meski hanya menawarkan tingkat kupon 6,6% per tahun. Hasil indikasi dar 24 agen penjual menyebutkan ada permintaan Rp25 triliun. Padahal target indikatif yang dipasang pemerintah sebesar Rp20 triliun. Pemerintah membuka peluang upsize penerbitan ORI 013, tapi tidak akan sebesar seperti tahun lalu yang mencapai Rp27,44 triliun.

  • Cadangan Devisa Tahun 2017 Diprediksi US$151 Miliar

Bank Indonesia memproyeksikan cadangan devisa tahun 2017 bisa menembus US$151 miliar. Sementara hingga akhir tahun ini, cadangan devisa diperkirakan akan melebihi perkiraan awal yakni dari US$100,5 miliar menjadi US$114,9 miliar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya kondisi ekonomi global yang masih lemah akan membuat aliran modal masuk ke negara-negara berkembang seperti Indonesia. Selain itu peningkatan juga lantaran banyaknya dana yang masuk ke Indonesia melalui program tax amnesty. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.