BERITA PAJAK HARI INI

Hati-hati, Bank Singapura Jegal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 September 2016 | 09.05 WIB
 Hati-hati, Bank Singapura Jegal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Bank-bank di Singapura mulai bermanuver agar dana milik warga Indonesia yang disimpan di Negeri Merlion itu tidak pulang kampung ke Indonesia. Berita ini menghiasi sejumlah surat kabar pagi ini, Jumat (16/9).

Perbankan Singapura mengancam akan melaporkan warga asal Indonesia yang mengikuti tax amnesty. Perbankan swasta itu akan membuka data kekayaan warga Indonesia ke pihak Commercial Affairs Department atau kesatuan polisi Singapura yang menangani tindak kejahatan di bidang keuangan.

Simpanan warga Indonesia di Singapura terbilang besar yakni mencapai US$200 miliar atau 40% dari total aset perbankan Singapura.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku belum mendengar informasi itu. Namun dia yakin warga Indonesia tidak akan takut dengan ancaman itu, buktinya jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dari Singapura saat ini lebih besar ketimbang negara lainnya.

Kabar lainnya, format penyajian data yang menggambarkan statistik perkembangan terbaru tax amnesty berubah wajah, penerimaan uang tebusan melonjak. Dari sebelumnya Rp12 triliun menjadi Rp21,3 triliun. Berikut ringkasan beritanya:

  • Tampilan Beda, Penerimaan Tax Amnesty pun Melonjak

Ternyata setelah diselidiki, dalam format yang baru Ditjen Pajak tidak hanya mencatat nilai uang tebusan yang telah dibayarkan tetapi ada dua jenis penerimaan lain yang juga diklaim sebagai penerimaan tax amnesty. Pertama, pembayaran pajak dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan atas pelanggaran pajak dengan nilai sebesar Rp251,11 miliar. Kedua, ada tambahan setoran pajak dari wajib pajak yang membayar tunggakan pajak dan mengikuti tax amnesty sebesar Rp2,16 triliun.

  • Jelang Akhir Periode I, Ditjen Pajak Siaga

Memasuki dua pekan menjelang berakhirnya periode pertama kebijakan tax amnesty, partisipasi masyarakat membludak. Ditjen Pajak mulai bersiaga dengan memperpanjang waktu pelayanan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan seluruh pegawai Ditjen Pajak mulai kemarin sudah menjalankan waktu kerja 3 shift hingga malam. Penambahan petugas dan ruang pelayanan tax amnesty pun dilakukan. Ditjen Pajak juga akan menyusun ketentuan lanjutan dalam hal mengantisipasi keadaan kahar atau force majeur yang menyangkut pemberian tanda terima sementara bagi wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

  • Tidak Ada Perpanjangan Waktu di Periode I Tax Amnesty

Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perpanjangan periode tax amnesty yang pertama. Dia mengimbau wajib pajak bisa langsung mengeksekusi bertahap. Dalam Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pelaporan SPH bisa dilakukan sebanyak 3 kali.

  • Tommy Soeharto Ajukan Tax Amnesty

Kemarin, Kamis (15/9) giliran Tommy Soeharto yang mengajukan tax amnesty. Dia menjelaskan melalui tax amnesty ini dia telah mendeklarasikan aset-asetnya sekaligus merepatriasi aset miliknya yang berada di luar negeri. Namun, dia enggan menyebutkan berapa jumlah harta yang dideklarasikan itu. Namun, Tommy memastikan aset yang direpatriasi itu berupa pitang, saham dan dana. Dia mengajak masyarakat untuk mengikuti tax amnesty, karena selain menguntungkan pemerintah, program ini juga menguntungkan masyarakat.

  • Dana Bagi Hasil Cukai Diusulkan Naik

Dana bagi hasil cukai tembakau diusulkan naik 10 kali lipat dari persentase yang berlaku saat ini sebesar 2%. Hal ini diharapkan menjadi stimulant bagi petani tembakau yang selama ini tidak menikmati dana yang berasal dari pungutan tersebut. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membiayai infrastruktur pertanian tembakau termasuk asuransi pertanian bagi para petani. Sebagian lainnya untuk membayar premi asuransi kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

  • Google Tolak Pemeriksaan Pajak

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M.Haniv mengatakan upaya pembicaraan lanjutan dan negosiasi terkait dengan pembayaran pajak perusahaan Google Inc. terhenti lantaran bulan lalu surat perintah pemeriksanan dikembalikan. Meski payung hukum e-commerce belum rampung, pemerintah telah bersiap menghitung tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah dari tarif normalnya.

  • Rupiah Melemah 1% Sepanjang Agustus 2016

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang Agustus 2016 nilai tukar rupiah terdepresiasi 1% terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Berbeda pada Juli 2016 yang terdepresiasi 0,55% terhadap mata uang yang sama. Bahkan pada minggu kelima Agustus 2016, kurs rupiah berada di level terendah. Rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah mencapai Rp13.237 per dolar AS.

  • Kenaikkan Ekspor Impor Sementara

Neraca perdagangan Agustus 2016 mencatat surplus US$293,6 juta lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2016 yang sebesar US$513,6 juta karena adanya kenaikkan impor yang cukup tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Agustus 2016 sebesar US$12,36 miliar atau naik 32,54% dibandingkan Juli 2016. Namun, masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Agustus 2015 atau turun 0,74%. Sementara impor sebesar US$12,34 miliar, naik 36,84% dibanding Juli 2016. Nilai itu turun dibanding Agustus 2015. Ekspor-impor naik lantaran aktivitas perdagangan kembali normal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.