ATURAN TAX AMNESTY

PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 16.03 WIB
PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan Perdirjen Nomor 12/PJ/2016 yang memiliki beberapa pokok-pokok utama untuk mengatur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka menjalankan program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan terbitnya Perdirjen 12 akan berperan untuk meminta laporan kegiatan pengampunan pajak yang terjadi di bank gateway, hingga sanksi pun akan diterapkan jika gateway tersebut tidak mematuhi Perdirjen yang berlaku.

“Gateway harus menyampaikan laporan ke Ditjen Pajak yang meliputi pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi, serta pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Ia menambahkan, gateway juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya, bahkan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. Pemerintah mewajibkan gateway untuk melaporkan aktifitas tersebut selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh WP ke rekening khusus.

Laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual, online, maupun dalam bentuk digital atau softcopy.

Kemudian, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal akan menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway kepada Direktur Perpajakan II apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau dalam penyampaian laporan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ken menegaskan bahwa Direktur Peraturan Perpajakan II akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan terlebih dulu untuk memberikan sanksi kepada gateway tersebut.

“Sebagai awal, sanksi yang berlaku bisa berupa surat peringatan. Bahkan sanksi berupa pencabutan penunjukan gateway yang telah diumumkan kepada publik sebelumnya, bisa diterapkan ke gateway tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.