PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Agustus 2016 | 16.05 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak masih belum mengalami peningkatan signifikan. Hingga  Rabu (10/8), total penerimaan uang tebusan baru mencapai Rp304 miliar atau 0,2% dari target Rp165 triliun.

Berdasarkan data statistik di laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penerimaan dari dana program pengampunan pajak setiap harinya memang mengalami peningkatan. Namun, program yang sudah berjalan sejak Juli ini masih belum mengalami peningkatan yang drastis.

Penerimaan uang tebusan tersebut bersumber dari wajib pajak Badan UMKM dan non UMKM, serta orang pribadi UMKM dan non UMKM. Sedangkan penerimaan dari deklarasi harta bersih meliputi deklarasi harta bersih repatriasi, deklarasi harta bersih luar negeri, dan deklarasi harta bersih dalam negeri.

Berikut daftar komposisi uang tebusan hingga Rabu (10/8):

  • Total uang tebusan: Rp304,6 miliar
  • Badan UMKM: Rp1,17 miliar
  • Badan Non UMKM: Rp64,6 miliar
  • OP UMKM: Rp16,3 miliar
  • OP Non UMKM: Rp222 miliar

Adapun komposisi capaian penerimaan deklarasi harta hingga Rabu (10/8) sebagai berikut:

  • Total harta: Rp14,8 triliun
  • Deklarasi dalam negeri: Rp 12,4 triliun
  • Deklarasi luar negeri: Rp1,65 triliun
  • Repatriasi: Rp0,74 triliun

Data statistik tersebut pun akan terus diperbarui seiring semakin penerimaan dana yang diterima akan terus bertambah. Berdasarkan data statistik penerimaan program pengampunan pajak, bahwa surat pernyataan yang diterima sudah mencapai 2.235 surat pernyataan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.