PERDA ANTI-INVESTASI

Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Juli 2016 | 19.07 WIB
Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meski perda tersebut termasuk perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan tersebut, "Hasil dari konsultasi itu, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibatalkan karena dinilai mengganggu investasi. 

Rudy mengklaim dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi, karena itu perda Pajak Daerah itu tidak akan dicabut. Dia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi. 

Dan dari penjelasan Kemendagri yang diterimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. “Jadi ya perda ini tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi. “Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.