PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Juli 2016 | 11.26 WIB
Ken: Tunggakan Pajak Harus Dilunasi

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, wajib pajak (WP) disyaratkan untuk melunasi keseluruhan tunggakan pajak sebelum mengajukan Surat Pernyataan guna mendapatkan pengampunan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi mengatakan WP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan informasi total tunggakan pajaknya, seluruh data WP sudah terdaftar dan tersimpan di kantor pelayanan pajak (KPP).

“WP bisa langsung datang ke KPP terdekat, tidak perlu ke Jakarta, karena di masing-masing KPP sudah ada data setiap WP, lalu mengisi formulir pendaftaran,” ucap Ken, dikutip dari keterangan tertulis.

Dikutip dari UU Pengampunan Pajak, tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ken menuturkan, STP yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 19 UU KUP tidak harus dilunasi. “Sebab, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh WP,” jelasnya.

Untuk itu, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat pernyataan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kemudian, bagi WP Badan, tunggakan pajak yang dimohonkan kepada tax amnesty juga termasuk tunggakan pajak cabang dari WP tersebut. Karena cabang tersebut masih merupakan satu badan.” (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.