JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan adanya fasilitas keringanan pajak dan kemudahan perizinan untuk kelompok industri kreatif seperti yang didapatkan di negara lain.
“Untuk yang baru mulai masuk film misalnya, 3 tahun pertama pasti belum untung. Makanya ada keinginan ada grace period,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf belum lama ini.
Produser film Meiske Taurisia menambahkan insentif yang dibutuhkan oleh industri film adalah tax holiday untuk bioskop perintis khusus film Indonesia di kabupaten atau kota.
“Perlu juga ada subsidi hibah dana produksi bagi film Indonesia yang di produksi bersama sineas asing dengan tujuan ekspor film,” katanya.
Selain industri film, sambung Triawan, kelompok industri kreatif yang juga membutuhkan insentif adalah pelaku industri penerbitan, terutama perbukuan.
“Industri penerbitan terkena pajak berlapis untuk kertas, penjualan buku, dan pengarang. Pajak-pajak ini tentu membebani pelaku industri penerbitan,” tambahnya.
Dia menyebutkan Bekraf akan segera mengoordinasikan usulan tersebut agar dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan perpajakan khusus untuk industri kreatif.
“Di banyak negara, ada insentif dari pemerintah kepada sektor industri kreatif. Karena nanti hasilnya dinikmati semua. Perputaran ekonomi di sektor itu akan semakin meningkat,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.