Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 10,23 juta SPT Tahunan 2022 hingga 28 Maret 2022. Jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh 4,64% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebab, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023.
"Saya berterima kasih kepada kawan pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya sebelum tanggal 31 [Maret 2023]," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).
Dwi menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Adapun SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dia menjelaskan wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.
Demi memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak, DJP telah membentuk 4.832 pojok pajak di seluruh wilayah Indonesia. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan berbagai pelayanan yang tersedia jika memerlukan asistensi dalam penyampaian SPT Tahunan.
"Ini masih ada waktu 3 hari, tetapi biasanya akan makin banyak yang memasukkan," ujar Dwi.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)