KEPATUHAN PAJAK

Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Dian Kurniati
Jumat, 24 Maret 2023 | 09.15 WIB
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Bambang mengatakan pajak menjadi bentuk gotong royong untuk menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya bakal kembali dirasakan oleh masyarakat.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (24/3/2023).

Bambang menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing, kemarin. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan e-filing telah memudahkan wajib pajak karena dapat dilakukan kapan saja, bahkan ketika libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama.

Dia lantas mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022. Pasalnya, periode pelaporan SPT Tahunan bakal berakhir bulan ini.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Melalui aplikasi e-filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.