ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form Tapi Token Tak Muncul, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Februari 2023 | 15.00 WIB
Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form Tapi Token Tak Muncul, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-form akan mendapat kode verifikasi atau token sebagai tanda tangan digital. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala berupa tidak diterimanya kode verifikasi atau token ke alamat email

Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Pertama, bersihkan cookies dan cache dari browser. Kedua, gunakan news private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome). Ketiga, ganti ke jaringan internet lain. 

"[Jika masih tidak bisa], selanjutnya, gunakan browser atau perangkat lain dan coba kembali secara berkala," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (14/2/2023). 

Selain itu, wajib pajak masih bisa meminta token melalui Twitter @kring_pajak dengan mem-follow terlebih dulu. Wajib pajak perlu me-mention tagar #KodeVerifikasi saat meminta token melalui Twitter. 

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id

Perlu dipahami, e-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submitKeenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.