PERJANJIAN PERDAGANGAN

IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Dian Kurniati
Rabu, 18 Januari 2023 | 10.15 WIB
IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

"Implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Nirwala mengatakan Korea Selatan akan meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya untuk mendukung perjanjian kerja sama tersebut. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Nirwala menyebut IK-CEPA diperkirakan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang.

Dengan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea Selatan ke Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum yang jelas mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut.

Menteri keuangan telah menerbitkan PMK 219/2022 mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dan PMK 227/2022 terkait dengan penetapan tarif bea masuk.

Terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor. Sejak berlaku pada 1 Januari 2023, PMK 219/2022 telah mengatur beberapa hal penting seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, dan evaluasi pengenaan tarif.

Dia juga mengimbau seluruh importir benar-benar memahami ketentuan yang baru tersebut sehingga dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan.

"Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan, khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.